Search

Tersangka penganiaya PRT bisa dijerat pasal eksploitasi anak

Penyidik Polresta Bogor perlu mempertimbangkan untuk menjerat M, tersangka dugaan penganiayaan 16 pembantu rumah tangga (PRT), dengan pasal eksploitasi anak pada UU Perlindungan Anak No. 23/2002, jika terbukti sejumlah PRT ... Read More http://ift.tt/1dnjVgz


Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Tersangka penganiaya PRT bisa dijerat pasal eksploitasi anak"

Post a Comment

Powered by Blogger.