
Penyidik Polresta Bogor perlu mempertimbangkan untuk menjerat M, tersangka dugaan penganiayaan 16 pembantu rumah tangga (PRT), dengan pasal eksploitasi anak pada UU Perlindungan Anak No. 23/2002, jika terbukti sejumlah PRT ... Read More http://ift.tt/1dnjVgz
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tersangka penganiaya PRT bisa dijerat pasal eksploitasi anak"
Post a Comment