
Pengadilan Negeri Simalungun, Senin, menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada oknum polisi karena memiliki narkotika berupa sabu. Sofiandy Lumbantoruan yang bertugas di wilayah Kabupaten Simalungun juga didenda Rp800 ... Read More http://ift.tt/1oA3W9O
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Oknum polisi pemilik sabu dihukum lima tahun, denda Rp800 juta"
Post a Comment