Search

Pelaku pelecehan seksual transjakarta divonis 1,5 tahun

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memvonis 1,5 tahun penjara terhadap empat mantan petugas transjakarta yang terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap YF di Halte Harmoni. Ifan Lutfi Akbar dan M Kurniawan, dua terdakwa ... Read More http://ift.tt/1k1SbSm


Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pelaku pelecehan seksual transjakarta divonis 1,5 tahun"

Post a Comment

Powered by Blogger.