Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memvonis 1,5 tahun penjara terhadap empat mantan petugas transjakarta yang terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap YF di Halte Harmoni. Ifan Lutfi Akbar dan M Kurniawan, dua terdakwa ... Read More http://ift.tt/1k1SbSm
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pelaku pelecehan seksual transjakarta divonis 1,5 tahun"
Post a Comment