
Sejumlah masyarakat mengaku tidak terpengaruh fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan tidak sesuai dengan prinsip syariah karena merasakan manfaatnya secara ... Read More
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Difatwa haram, masyarakat tetap gunakan BPJS"
Post a Comment