
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sejak 1 April 2016 telah mengenakan denda 2,5 persen bagi penunggak premi yang menjalani rawat inap di rumah sakit dalam berbagai daerah di Tanah Air. "Denda sebesar 2,5 ... Read More
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Penunggak premi BPJS didenda 2,5 persen"
Post a Comment