
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan orang tua yang anaknya terindikasi mendapatkan vaksin palsu bisa mengajukan tuntutan atau gugatan kepada rumah sakit. "Pihak rumah sakit harus memberikan jaminan secara ... Read More
Bagikan Berita Ini
0 Response to "YLKI: konsumen vaksin palsu bisa menuntut"
Post a Comment