Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat akan menjatuhkan sanksi kepada perokok yang melanggar kawasan tanpa rokok (KTR), dengan mengenakan denda Rp1 juta."Denda tersebut dikenakan kepada siapa pun yang merokok di KTR sesuai dengan ... Read More
Bagikan Berita Ini
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Merokok sembarangan di Sukabumi bisa kena denda Rp1 juta"
Post a Comment