
Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menilai poin revisi yang diajukan minggu ini untuk Peraturan Menteri No. 32 Tahun 2016 berpotensi membawa bangsa Indonesia ke dalam kemunduran."Revisi pengaturan semestinya ... Read More http://ift.tt/2mPUUr6
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Grab: Revisi Permen No. 32 langkah mundur (video)"
Post a Comment