
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris mengatakan Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja paling sedikit enam bulan di Indonesia boleh menikmati manfaat jaminan kesehatan asalkan telah ... Read More
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Fachmi: WNA boleh menikmati BPJS Kesehatan"
Post a Comment