
Go-Jek menyatakan mendukung pemerintah terkait Peraturan Menteri Nomor 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang diberlakukan sejak bulan lalu."Mendukung ... Read More http://ift.tt/2qS4CL5
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Peraturan taksi online, Go-Jek soroti STNK dan KIR"
Post a Comment