
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito mengatakan mengedarkan mi Korea mengandung DNA babi yang tidak disertai label khusus bisa dijerat pasal pidana. "Kalau sudah dicabut izin edarnya maka itu barang ... Read More
Bagikan Berita Ini
0 Response to "BPOM: edarkan mi mengandung babi bisa pidana"
Post a Comment