
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai panduan aktivitas di media sosial, disebut juga sebagai muamalah medsosiah.Fatwa tersebut menyatakan haram bagi penganut agama Islam, antara lain, untuk bergunjing, ... Read More http://ift.tt/2rPlaGz
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Fatwa MUI soal medsos, bagaimana dengan akun gosip?"
Post a Comment