Search

Kemenkes: RS wajib layani pasien gawat darurat

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Oscar Primadi menegaskan bahwa rumah sakit wajib melayani pasien dengan kondisi gawat darurat tanpa mempertimbangkan biaya atau jaminan kesehatan pasien. ... Read More

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kemenkes: RS wajib layani pasien gawat darurat"

Post a Comment

Powered by Blogger.