Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Oscar Primadi menegaskan bahwa rumah sakit wajib melayani pasien dengan kondisi gawat darurat tanpa mempertimbangkan biaya atau jaminan kesehatan pasien. ... Read More
Bagikan Berita Ini
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Kemenkes: RS wajib layani pasien gawat darurat"
Post a Comment