
Pengadilan Negeri Pelaihari, Tanah Laut, Kalimantan Selatan, kembali memvonis denda sebesar Rp 300 ribu kepada enam orang terdakwa perokok di kawasan Rumah Sakit Umum Daerah Boejasin Pelaihari. Divonisnya keenam perokok di ... Read More
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Enam perokok di kawasan RS didenda Rp300 ribu"
Post a Comment